Nama : FITRIA ROUDHOTUL JANAH
NIM :
931316514
HADAS
Mengerjakan
amalan ibadah, menyembah atau menghadap sang pencipta Allah SWT, haruslah
bersih dan suci, baik suci lahir maupun batin, agar amalan ibadah yang kita
kerjakan di terima oleh Allah SWT. Supaya amalan yang kita kerjakan juga
mendapat pahala yang telah dijanjikan oleh Allah SWT, maka haruslah
memperhatikan dengan cermat dan teliti sebelum melakukan atau mengerjakannya.
Terutama dalam hal kesucian badan atau tempat dan lain-lainnya. Tidak sedikit
orang yang mengerjakan ibadah hanya mendapatkan capek dan lelah saja, dan
banyak juga orang yang berputus asa karena ibadahnya.
Bersuci
dari hadas adalah sesuatu yang penting dalam kedudukannya sebelum mengerjakan
shalat. Sebab bersuci dari hadas merupakan syarat sah sebelum mengerjakan
shalat. Agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT, maka seseorang
harus bersesuci dahulu dari hadas. Ini
semua haruslah menjadi perhatian yang serius, karena kalau kita membiarkannya
begitu saja maka akan berdampak kepada merosotnya keimanan kita kepada Allah
terutama dalam hal menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Hadas adalah sesuatu yang mewajibkan wudlu dan mandi. Sesuatu yang mewajibkan
wudhu disebut hadas kecil, dan sesuatu yang mewajibkan mandi disebut hadas
besar.
Hadas
kecil adalah sesutau yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu dahulu sebelum
melakukan ibadah. Dan apabila berhalangan seperti sakit atau tidak adanya air,
maka islam memberikan rukhsah atau keringan akan masalah tersebut yaitu
berwudhu dapat dilakukan atau diganti dengan bertayamum. Tayamum sendiri
merupakan alternatif atau cara lain yang digunakan untuk bersuci ketika
seseorang sedang mengalami hadas kecil selain berwudhu namun dengan syarat
dhorurot. Tayamum adalah cara mensucikan hadas kecil dengan menggunakan debu
yang suci. Adapun penyebab dari hadas kecil sendiri adalah:
a) Sesuatu
yang keluar dari dua jalan (Dubur atau Kubul)
Sesuatu yang keluar
dari dua jalan adalah seperti kencing, buang air besar.
b) Sesuatu
yang tidak keluar dari dua jalan meliputi: hilang akal, seperti gila, pingsan,
dan tidur. Tidur yang membatalkan wudhu adalah sebagaimana yang disabdakan oleh
rasulullah, yaitu tidur terlentang, tidur duduk tidak membatalkan sekalipun
tidurnya lama.
c) Menyentuh
seorang wanita dengan syahwat. Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu, baik
yang disentuhnya laki-laki atau perempuan tua ataupun menyentuhnya tanpa ada
kenikmatan syahwat, tetapi dengan syarat tidak ada penghalang.
d) Menyentuh
kemaluan tanpa penghalang
Adapun Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan
seseorang untuk mandi besar. Tatacara Mandi besar:
a. Membasuh
kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah.
b. Membersihkan
kotoran yang ada pada badan
c. Berwudlu
d. Menyirami
rambut dengan sambil menggosok dengan jari
e. Menyirami
seluruh badan mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan mendahulukan anggota
badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
Penyebab seseorang berhadas besar dan diwajibkan mandi
besar:
a. Bertemunya
alat kelamin laki-laki dan wanita (berjimak)
b. Keluar
mani
c. Mati.
Orang yang mati diwajibkan mandi, tentunya dimandikan oleh kerabat atau orang
khusus yang biasa memandikan mayat, kecuali orang yang mati syahid.
d. Keluarnya
darah haid, nifas, wiladah.
Haid adalah darah yang
keluar dari kemaluan kaum hawa. Darah
haid minimal adalah sehari atau sehari semalam, dan maksimalnya adalah lima
belas hari. Lebih dari itu adalah darah penyakit yang disebut darah
istikhadhah.
Nifas adalah darah yang
keluar dari rahim karena melahirkan, walaupun dalam keadaan keguguran. Pada
umumnya adalah selama empat puluh hari, dan paling lama adalah enam puluh hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar