Rabu, 23 Maret 2016

hadas



Nama   : FITRIA ROUDHOTUL JANAH
NIM    : 931316514
HADAS
           
            Mengerjakan amalan ibadah, menyembah atau menghadap sang pencipta Allah SWT, haruslah bersih dan suci, baik suci lahir maupun batin, agar amalan ibadah yang kita kerjakan di terima oleh Allah SWT. Supaya amalan yang kita kerjakan juga mendapat pahala yang telah dijanjikan oleh Allah SWT, maka haruslah memperhatikan dengan cermat dan teliti sebelum melakukan atau mengerjakannya. Terutama dalam hal kesucian badan atau tempat dan lain-lainnya. Tidak sedikit orang yang mengerjakan ibadah hanya mendapatkan capek dan lelah saja, dan banyak juga orang yang berputus asa karena ibadahnya.
            Bersuci dari hadas adalah sesuatu yang penting dalam kedudukannya sebelum mengerjakan shalat. Sebab bersuci dari hadas merupakan syarat sah sebelum mengerjakan shalat. Agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT, maka seseorang harus bersesuci dahulu dari hadas.  Ini semua haruslah menjadi perhatian yang serius, karena kalau kita membiarkannya begitu saja maka akan berdampak kepada merosotnya keimanan kita kepada Allah terutama dalam hal menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hadas adalah sesuatu yang mewajibkan wudlu dan mandi. Sesuatu yang mewajibkan wudhu disebut hadas kecil, dan sesuatu yang mewajibkan mandi disebut hadas besar.
            Hadas kecil adalah sesutau yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu dahulu sebelum melakukan ibadah. Dan apabila berhalangan seperti sakit atau tidak adanya air, maka islam memberikan rukhsah atau keringan akan masalah tersebut yaitu berwudhu dapat dilakukan atau diganti dengan bertayamum. Tayamum sendiri merupakan alternatif atau cara lain yang digunakan untuk bersuci ketika seseorang sedang mengalami hadas kecil selain berwudhu namun dengan syarat dhorurot. Tayamum adalah cara mensucikan hadas kecil dengan menggunakan debu yang suci. Adapun penyebab dari hadas kecil sendiri adalah:
a)      Sesuatu yang keluar dari dua jalan (Dubur atau Kubul)
Sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah seperti kencing, buang air besar.
b)      Sesuatu yang tidak keluar dari dua jalan meliputi: hilang akal, seperti gila, pingsan, dan tidur. Tidur yang membatalkan wudhu adalah sebagaimana yang disabdakan oleh rasulullah, yaitu tidur terlentang, tidur duduk tidak membatalkan sekalipun tidurnya lama.
c)      Menyentuh seorang wanita dengan syahwat. Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu, baik yang disentuhnya laki-laki atau perempuan tua ataupun menyentuhnya tanpa ada kenikmatan syahwat, tetapi dengan syarat tidak ada penghalang.
d)     Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
            Adapun Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar. Tatacara Mandi besar:
a.       Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah.
b.      Membersihkan kotoran yang ada pada badan
c.       Berwudlu
d.      Menyirami rambut dengan sambil menggosok dengan jari
e.       Menyirami seluruh badan mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
            Penyebab seseorang berhadas besar dan diwajibkan mandi besar:
a.       Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita (berjimak)
b.      Keluar mani
c.   Mati. Orang yang mati diwajibkan mandi, tentunya dimandikan oleh kerabat atau orang khusus yang biasa memandikan mayat, kecuali orang yang mati syahid.
d.      Keluarnya darah haid, nifas, wiladah.
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan  kaum hawa. Darah haid minimal adalah sehari atau sehari semalam, dan maksimalnya adalah lima belas hari. Lebih dari itu adalah darah penyakit yang disebut darah istikhadhah.
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, walaupun dalam keadaan keguguran. Pada umumnya adalah selama empat puluh hari, dan paling lama adalah enam puluh hari.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar